Rabu, 13 September 2017

Teken Surat Penundaan Kasus KTP-El, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Jakarta (Lampost.co) -- LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan merupakan buntut penekenan surat permintaan penundaan penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto ke KPK.

"Berhubung sudah diketahui surat tersebut ditandatangani oleh Fadli Zon, maka yang dilaporkan ke MKD adalah Fadli Zon," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Kamis 14 September 2017.
Pelaporan dilakukan pada Rabu 13 September. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadli ialah menyalahgunakan wewenang dan melakukan intervensi proses penegakan hukum.

"Perbuatan tersebut tidak patut dan merendahkan harkat martabat lembaga DPR," tegas dia.



Boyamin menolak dalih yang disampaikan Fadli bahwa dirinya hanya meneruskan aspirasi Setya Novanto ke KPK. Novanto disebut menyampaikan aspirasi sebagai masyarakat biasa dan ditegaskan Fadli, tidak ada pendapat DPR dalam surat tersebut.

"Apa pun dalihnya Fadli Zon, tindakannya melanggar kode etik DPR," ucap dia.

Boyamin menegaskan, Fadli sebagai pimpinan DPR seharusnya menolak meneruskan surat tersebut ke KPK. Pimpinan DPR cukup menyarankan Setya Novanto mengirimkan surat secara pribadi.

"Pelaporan kepada MKD ini adalah sudah kesekian kali dan sebelumnya tidak mendapat respons yang baik. Namun kami tidak kapok untuk menunjukkan dan mengingatkan telah terjadi pelanggaran kode etik. Akumulasi pelaporan ini akan dijadikan dasar menempuh upaya hukum kepada pengadilan dan MK guna penguatan MKD," beber dia.

0 komentar:

Posting Komentar