Jumat, 22 September 2017

KPK Periksa Ketua Nonaktif PN Bengkulu

Jakarta (Lampost.co) -- Ketua nonaktif Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dipanggil Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK). Kaswanto bakal diperiksa terkait suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUR (Dewi Suryana)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 22 September 2017.

Mahkamah Agung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kaswanto sebagai Ketua PN Bengkulu. Kaswanto dianggap bertanggung jawab karena merupakan atasan langsung Hakim Suryana.

MA juga sebelumnya telah mengirimkan tim Badan Pengawas ke Bengkulu untuk memeriksa Ketua dan Panitera PN Bengkulu tersebut. Tim ingin memastikan sejauh mana keduanya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajarannya.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana; Panitera Pengganti PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan; dan salah satu pihak swasta Syahdatul Islami. Hakim Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan telah membuat kesepakatan dengan Syahdatul Islami untuk memberikan vonis ringan terhadap tersangka kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.

Syahdatul diketahui sebagai salah satu keluarga Wilson yang mencoba melobi Suryana melalui Hendra. Mereka sepakat memberikan uang sebesar Rp125 juta asalkan vonis terhadap Wilson lebih ringan dari tuntutan.

Sebagai penerima, Suryana dan Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan sebagai pemberi, Syahdatul Islami disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber : Lampost.co | SAI 100 FM | Sai 100 FM

0 komentar:

Posting Komentar